Kamis, 31 Januari 2013

Cyber Journalism Interview


cyber jurnalism dan undang-undangnya



Dalam Universal Declaration of Human Right setiap orang diberikan kebebasan atas informasi. pada pasal 19 disebutkan :
"setiap orang berhaks atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa pendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas"

pers menurut pasal 1 ayat 1 UU no. 40 tahun 1999 tentang pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.

dalam dunia jurnalistik kita mengenal istilah citizen jurnalism (jurnalisme warga). dalam citizen jurnalism maysarakat diberikan kebebasan untuk mewartakan informasi melalui media yang ada. yang menarik adalah ketika membicarakan jurnalisme warga. disini masyarakat dapat menggunakan sarana media elektronik untuk menyampaikan informasi. sarana internet merupakan sarana yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. media eletronik yang sedang marak digunakan sebagai sarana jurnalistik adalah internet. kegiatan jurnalisme lewat internet lebih popular dengan istilah cyber jurnalism.

jurnalisme lewat website ada 2 macam, yaitu
1.      lewat portal berita.
Portal berita di internet dapat dikatakan sebagai gudang informasi. Disana kita dapat memperoleh berbagai macam informasi terkini. Biasanya berita yang disajikan berasal dari orang yang berprofesi sebagai wartawan. Portal berita Indonesia antara lain detik.com, okezone.com, kompas.com, metrotvnews.com, dll. Untuk portal berita asing dapat diakses di BBC.com, VOAnews.com, CNN.com, s.com, dsb.
2.      lewat weblog (blog)
web log, atau biasa disebut blog, adalah website yang dikelola oleh individu dengan materi – materi actual seputar gagasan, komentar, deskripsi kefiatan, atau materi lain seperti gambar, video yang di-update secara berkala. Melalui blog inilah citizen jurnalsm berkembang. Kebebasan pers lewat internet sangat ditunjang oleh keberadaan blog.

Nicholas Johnson member panduan mendasar dalam jurnalisme berinternet (journalism in cyberspace atau cyber-journalism), antara lain menyangkut larangan :
1.      menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter /reputasi seseorang,
2.      menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangan ajaran agama,
3.      menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anak anak,
4.      menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu,
5.      melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan hak atas karya intelektual (HAKI)


undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) mengatur ketentuan dalam menggunakan fasilitas internet antara lain :
1.      Dilarang mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.      Dilarang mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.      Dilarang mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
4.      Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
5.      Dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)





cyber jurnalism dan undang-undangnya


Dalam Universal Declaration of Human Right setiap orang diberikan kebebasan atas informasi. pada pasal 19 disebutkan :
"setiap orang berhaks atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa pendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas"

pers menurut pasal 1 ayat 1 UU no. 40 tahun 1999 tentang pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.

dalam dunia jurnalistik kita mengenal istilah citizen jurnalism (jurnalisme warga). dalam citizen jurnalism maysarakat diberikan kebebasan untuk mewartakan informasi melalui media yang ada. yang menarik adalah ketika membicarakan jurnalisme warga. disini masyarakat dapat menggunakan sarana media elektronik untuk menyampaikan informasi. sarana internet merupakan sarana yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. media eletronik yang sedang marak digunakan sebagai sarana jurnalistik adalah internet. kegiatan jurnalisme lewat internet lebih popular dengan istilah cyber jurnalism.

jurnalisme lewat website ada 2 macam, yaitu
1.      lewat portal berita.
Portal berita di internet dapat dikatakan sebagai gudang informasi. Disana kita dapat memperoleh berbagai macam informasi terkini. Biasanya berita yang disajikan berasal dari orang yang berprofesi sebagai wartawan. Portal berita Indonesia antara lain detik.com, okezone.com, kompas.com, metrotvnews.com, dll. Untuk portal berita asing dapat diakses di BBC.com, VOAnews.com, CNN.com, s.com, dsb.
2.      lewat weblog (blog)
web log, atau biasa disebut blog, adalah website yang dikelola oleh individu dengan materi – materi actual seputar gagasan, komentar, deskripsi kefiatan, atau materi lain seperti gambar, video yang di-update secara berkala. Melalui blog inilah citizen jurnalsm berkembang. Kebebasan pers lewat internet sangat ditunjang oleh keberadaan blog.

Nicholas Johnson member panduan mendasar dalam jurnalisme berinternet (journalism in cyberspace atau cyber-journalism), antara lain menyangkut larangan :
1.      menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter /reputasi seseorang,
2.      menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangan ajaran agama,
3.      menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anak anak,
4.      menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu,
5.      melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan hak atas karya intelektual (HAKI)


undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) mengatur ketentuan dalam menggunakan fasilitas internet antara lain :
1.      Dilarang mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.      Dilarang mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.      Dilarang mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
4.      Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
5.      Dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)





Rabu, 30 Januari 2013

cyber jurnalisme

dalam Universal Declaration oh Human Right setiap orang diberikan kebebasan atas informasi. pada pasal 19 disebutkan :
"setiap orang berhaks atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa pendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas"

pers menurut pasal 1 ayat 1 UU no. 40 tahun 1999 tentang pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.

dalam dunia jurnalistik kita mengenal istilah citizen jurnalism (jurnalisme warga). dalam citizen jurnalism maysarakat diberikan kebebasan untuk mewartakan informasi melalui media yang ada. yang menarik adalah ketika membicarakan jurnalisme warga. disini masyarakat dapat menggunakan sarana media elektronik untuk menyampaikan informasi. sarana internet merupakan sarana yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. media eletronik yang sedang marak digunakan sebagai sarana jurnalistik adalah internet. kegiatan jurnalisme lewat internet lebih popular dengan istilah cyber jurnalism.

jurnalisme lewat website ada 2 macam, yaitu
1. lewat portal berita.
2. lewat weblog (blog)


Minggu, 13 Januari 2013

belajar mengajar di Universitas Sahid Jakarta

Universitas Sahid adalah sebuah lembaga pendidikan yang mempunyai 5 fakultas, yaitu Fakultas ekonomi, Fakultas ilmu komunikasi, fakultas hukum, fakultas teknik, dan fakultas teknologi industri pangan.


universitas sahid ini berlokasi di jakarta selatan tepatnya di jalan soepomo pancoran. universitas sahid sendiri memiliki 5 fakultas yang terdiri dari fakultas ilmu ekonomi, fakultas ilmu komunikasi, fakultas teknik, fakultas hukum dan fakultas teknologi industri pangan. untuk jenjang pendidikan yang tersedia adalah sarjana (S1,S2) dan diploma (D3).

Universitas sahid jakarta adalah sebuah lembaga pendidikan milik swasta yang merupakan anak perusahaan dari sahid group. 
seiring perkembangan di dunia pendidikan dengan adanya persaingan mutu antara lembaga pendidikan swasta, universitas sahid terus meningkatkan mutunya dalam bidang pendidikan melalui lulusan mahasiswa sahid yang mampu bersaing di dunia kerja yang semakin ketat ini, hingga universitas sahid mendapatkan akreditasi A dan juga mendapatkan stadarisasi ISO 9001 di lembaga pendidikan. tenaga pengajar pun minimal memiliki gelar S2 di bidangnya.



fasilitas yang ada di universitas sahid pun terbilang lengkap, mulai dari ruangan kelas yang dilengkapi pendingin udara serta proyektor, lobby yang tersedia wifi bagi mahasiswa, kantin, masjid, ruang UKM (unit kegiatan mahasiswa), laboratorium produksi televisi dan radio dan masih banyak lagi laboratorium praktek untuk setiap fakultas yang ada.

Usahid Jakarta terus menerus memperbaiki dan mengembangkan seluruh sarana prasarana di Universitas Sahid. selain itu Usahid Jakarta berusaha untuk selalu mendengar publik internal yakni mahasiswa dan mahasiswi agar dapat selalu memberikan yang terbaik.

"sahid selalu memperbaiki seluruh sarana dan prasarana dari tahun ketahun" ungkap Nadya salah satu mahasiswa Universitas Sahid.

proses belajar mengajar sebenarnya lebih diutamakan di Universitas Sahid. terbukti dari diberikannya ISO 9001 atas kinerja yang telah diberikan Usahid. ketika ditanya Nadya mengungkapkan nyamannya proses belajar mengajar diUsahid sehingga mampu meningkatkan motivasi dalam proses belajar. 



"dosen-dosen yang tersedia sangat menunjang pembelajaran, sehingga saya semangat untuk kekampus dan masuk kelas" ujar mahasiswi Fakultas Ilmu Komunikasi angkatan 2009 ini. 

"tetapi masih banyak yang harus dibenahi kampus, seperti toilet dan lift yang terkadang rusak sehingga menyebabkan lift yang berfungsi hanya satu. jadi saya harus mengantri" keluh Nadya. 



keluh dan kesah ini harus menjadi dasars bagi usahid untuk terus meningkatkan kualitas Usahid Jakarta agar mampu bersaing dengan Universitas Lain.