Kamis, 31 Januari 2013

cyber jurnalism dan undang-undangnya


Dalam Universal Declaration of Human Right setiap orang diberikan kebebasan atas informasi. pada pasal 19 disebutkan :
"setiap orang berhaks atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa pendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas"

pers menurut pasal 1 ayat 1 UU no. 40 tahun 1999 tentang pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.

dalam dunia jurnalistik kita mengenal istilah citizen jurnalism (jurnalisme warga). dalam citizen jurnalism maysarakat diberikan kebebasan untuk mewartakan informasi melalui media yang ada. yang menarik adalah ketika membicarakan jurnalisme warga. disini masyarakat dapat menggunakan sarana media elektronik untuk menyampaikan informasi. sarana internet merupakan sarana yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. media eletronik yang sedang marak digunakan sebagai sarana jurnalistik adalah internet. kegiatan jurnalisme lewat internet lebih popular dengan istilah cyber jurnalism.

jurnalisme lewat website ada 2 macam, yaitu
1.      lewat portal berita.
Portal berita di internet dapat dikatakan sebagai gudang informasi. Disana kita dapat memperoleh berbagai macam informasi terkini. Biasanya berita yang disajikan berasal dari orang yang berprofesi sebagai wartawan. Portal berita Indonesia antara lain detik.com, okezone.com, kompas.com, metrotvnews.com, dll. Untuk portal berita asing dapat diakses di BBC.com, VOAnews.com, CNN.com, s.com, dsb.
2.      lewat weblog (blog)
web log, atau biasa disebut blog, adalah website yang dikelola oleh individu dengan materi – materi actual seputar gagasan, komentar, deskripsi kefiatan, atau materi lain seperti gambar, video yang di-update secara berkala. Melalui blog inilah citizen jurnalsm berkembang. Kebebasan pers lewat internet sangat ditunjang oleh keberadaan blog.

Nicholas Johnson member panduan mendasar dalam jurnalisme berinternet (journalism in cyberspace atau cyber-journalism), antara lain menyangkut larangan :
1.      menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter /reputasi seseorang,
2.      menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangan ajaran agama,
3.      menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anak anak,
4.      menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu,
5.      melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan hak atas karya intelektual (HAKI)


undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) mengatur ketentuan dalam menggunakan fasilitas internet antara lain :
1.      Dilarang mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2.      Dilarang mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3.      Dilarang mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
4.      Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
5.      Dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar