Rabu, 30 Januari 2013

cyber jurnalisme

dalam Universal Declaration oh Human Right setiap orang diberikan kebebasan atas informasi. pada pasal 19 disebutkan :
"setiap orang berhaks atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa pendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas"

pers menurut pasal 1 ayat 1 UU no. 40 tahun 1999 tentang pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang ada.

dalam dunia jurnalistik kita mengenal istilah citizen jurnalism (jurnalisme warga). dalam citizen jurnalism maysarakat diberikan kebebasan untuk mewartakan informasi melalui media yang ada. yang menarik adalah ketika membicarakan jurnalisme warga. disini masyarakat dapat menggunakan sarana media elektronik untuk menyampaikan informasi. sarana internet merupakan sarana yang mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat. media eletronik yang sedang marak digunakan sebagai sarana jurnalistik adalah internet. kegiatan jurnalisme lewat internet lebih popular dengan istilah cyber jurnalism.

jurnalisme lewat website ada 2 macam, yaitu
1. lewat portal berita.
2. lewat weblog (blog)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar